Melindungi Saksi & Korban
Demi Keadilan Yang Sejati.
LPSK adalah institusi negara independen yang berwenang memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis terhadap saksi & korban tindak pidana.
Mengapa LPSK Hadir?
Perlindungan Fisik & Identitas
Pengawalan, kerahasiaan identitas, hingga program perubahan identitas jika ancaman sangat tinggi.
Bantuan Hukum Profesional
Advokat berpengalaman menangani pendampingan dari penyidikan hingga eksekusi putusan.
Pemulihan Psikologis
Konseling & terapi trauma agar korban/saksi dapat kembali berfungsi secara sosial dan ekonomis.
"Tanpa perlindungan yang memadai, keadilan hanya akan menjadi retorika. LPSK menjamin bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa mengorbankan keselamatan warga negara."
— UU No. 13 Tahun 2006
Layanan Kami
Tiga pilar utama yang dapat Anda akses secara gratis & konfidensial.
Perlindungan Fisik
- Pengawalan & patroli
- Penempatan tempat aman
- Program relokasi & pergantian identitas (extraordinary)
Bantuan Hukum
- Konsultasi & pendampingan
- Penyusunan dokumen & kuasa hukum
- Biaya perkara & transport pengadilan
Dukungan Psikososial
- Assessment trauma & kebutuhan
- Konseling individu/keluarga
- Rehabilitasi sosial & ekonomi
Kinerja Kami 2023
0
Saksi Dilindungi
0
Korban Dibantu
0
Kasus Tuntas
0
Persen Keamanan
Hubungi Kami
Semua saluran komunikasi di bawah ini dikelola 24 jam oleh petugas kami.
Kantor Pusat
Gedung LPSK, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 5, Jakarta Selatan 12520
Hotline Darurat
021-12345678
info@lpsk.go.id